![]() |
| Konferensi pers Polres Situbondo kasus penipuan perjalanan umroh oleh PT. Baginda Support Sistem |
HALOJAWATIMUR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan umroh yang dijalankan oleh PT Baginda Support Sistem.
Dalam perkara ini, Direktur Keuangan perusahaan berinisial M (46) diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, SH., MH., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang dihimpun dari calon jamaah tidak pernah dipergunakan untuk biaya pemberangkatan.
“Tersangka M sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan Polres Situbondo,” ujar Agung.
Kerugian yang dialami para calon jamaah diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Juke, beberapa handphone, sebuah tablet, serta buku tabungan beserta kartu ATM.
Agung menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Banyuwangi, Situbondo, Probolinggo, Jember, hingga Malang.
“Dalam kasus ini, sebelumnya kami juga sudah lebih dulu mengamankan dua pelaku lain yang diduga sebagai otak dari penipuan tersebut. Keduanya berasal dari Banyuwangi,” pungkasnya.
Penulis : Afandy | Penerbit : Redaksi
