HALOJAWATIMUR.COM– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai beban kerja guru jauh lebih berat dibandingkan dosen. Hal itu ia sampaikan saat menanggapi keterangan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto, dalam sidang uji materi terkait batas usia pensiun guru di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Arief mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya selama lebih dari 40 tahun menjadi dosen, tugas mengajar di perguruan tinggi tidak menuntut dosen untuk memastikan mahasiswa benar-benar memahami setiap materi. Sebab, mahasiswa dituntut mandiri dalam proses belajarnya.
“Kalau guru, apalagi guru PAUD, mendidik sejak awal itu jauh lebih berat. Mereka bukan hanya mengajarkan membaca dan menulis, tetapi juga mengurus hal-hal mendasar seperti menyuapi hingga membersihkan murid. Kalau dosen, masa sampai menyuapi dan membersihkan, kan kacau balau nanti,” ujar Arief dalam persidangan.
Pernyataan tersebut muncul dalam konteks perdebatan mengenai batas usia pensiun guru yang dinilai perlu mendapat pertimbangan khusus, mengingat kompleksitas dan beratnya tanggung jawab guru dalam dunia pendidikan dasar.
Penulis : Afandy | Penerbit : Redaksi