M.Z Law & Partner Pasang Papan Nama di Lahan Sengketa di Desa Sumberrejo, Tongas

Pemasakan Papan Nama (Benner) dilahan yang bersengketa di Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, 
HALOJAWATIMUR.COM – Sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, persoalan muncul di Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, terkait kepemilikan lahan yang saat ini masih dalam proses hukum. Untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, tim kuasa hukum dari M.Z Law & Partner memasang papan nama (banner) penanda status sengketa di lokasi tanah tersebut, Selasa (18/11/2025).

Pemasangan papan sengketa dilakukan setelah kuasa hukum Zainuddin, S.H. menerima kuasa dari kliennya, Solichin, yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas kurang lebih delapan hektare. Tanah tersebut merupakan aset keluarga yang diduga telah dikuasai pihak lain berdasarkan dokumen yang kini sedang dipersoalkan keabsahannya.

Zainuddin menjelaskan bahwa pemasangan papan nama merupakan langkah hukum yang lazim dilakukan untuk memberi informasi kepada publik sekaligus mencegah adanya penguasaan sepihak selama proses hukum berjalan.

“Pemasangan banner ini dilakukan secara terbuka dan tidak ada perlawanan dari pihak terlapor. Ini langkah hukum yang wajar untuk menandai bahwa lahan tersebut masih berstatus sengketa,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila papan sengketa tersebut dilepas atau dirusak secara sengaja, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan sesuai ketentuan KUHP Pengrusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun pernjara. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, perkara dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ahli waris berinisial F telah masuk tahap penyelidikan di Polres Probolinggo Kota. Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/859/XI/RES.1.9./2025/Reskrim/Polres Probolinggo Kota/Polda Jawa Timur. Pelapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait.

Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan bahwa data pada surat keterangan hibah dan waris tidak sesuai dengan liter C maupun persil asli yang tercatat dalam arsip desa. Bahkan, salah satu perangkat desa mengaku tidak pernah menandatangani dokumen, padahal tanda tangan dirinya tercantum dalam berkas tersebut.

Zainuddin berharap proses penyelidikan dapat berjalan objektif, transparan, dan segera memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami ingin persoalan ini ditangani secara profesional oleh pihak berwenang. Klien kami hanya ingin haknya dikembalikan berdasarkan bukti yang sah,” tegasnya.

Sengketa tanah serupa disebut masih sering terjadi di wilayah Probolinggo, terutama di desa-desa dengan arsip pertanahan lama. Karena itu, pemasangan papan penanda sengketa dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar serta menjaga agar proses hukum berjalan tanpa gangguan.

Lebih baru Lebih lama