![]() |
Dedy Purnomo (dua dari kiri) saat memberikan paparan sosialisasi peraturan tambang dan dampak lingkungan |
HALOJAWATIMUR.COM — Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Dedy Purnomo, menegaskan bahwa pengelolaan sektor pertambangan harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi panel sosialisasi peraturan pertambangan serta dampak lingkungan yang digelar di Kraksaan, Jumat (12/09/2025) di Kraksaan.
Dalam kesempatan itu, Dedy yang akrab disapa, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perekonomian selaku pemrakarsa kegiatan.
Menurutnya, tema yang diangkat bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Kabupaten Probolinggo memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, termasuk sektor pertambangan. Potensi ini bisa memberikan nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menambah pendapatan daerah. Namun, kita juga menyadari bahwa sektor pertambangan seringkali menimbulkan dua sisi mata uang,” ujarnya legislator PDI Perjuangan itu.
Dedy mengungkapkan, di satu sisi pertambangan memberi manfaat ekonomi, namun di sisi lain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga persoalan kesehatan masyarakat jika tidak dikelola secara benar.
Oleh karena itu, pemahaman bersama terhadap regulasi menjadi kunci utama. Dedy menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah telah mengatur secara ketat berbagai aspek, mulai dari perizinan yang wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tata cara pengelolaan, hingga kewajiban mutlak perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pemulihan pascatambang.
“Dengan mematuhi aturan ini, keberadaan tambang bisa lebih terkendali dan memberi manfaat berkelanjutan, bukan sekadar keuntungan jangka pendek,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan sejumlah dampak lingkungan yang harus diantisipasi, seperti kerusakan lahan dan hutan yang memicu bencana, pencemaran air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta konflik sosial. Untuk meminimalkan dampak negatif tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.
DPRD Kabupaten Probolinggo, jelas Dedy, memegang peran strategis melalui sejumlah fungsi. Di antaranya adalah mengawasi kepatuhan pelaku usaha, mendorong transparansi penerimaan daerah, mengawal anggaran untuk pengawasan lingkungan dan rehabilitasi, serta mendukung kebijakan ekonomi hijau.
“Harapan kami, kegiatan sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman aturan saja, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan sama pentingnya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Penulis : Afandy | Penerbit : Redaksi