M.Z Law & Partner Dampingi Klien Hadiri Undangan Klarifikasi di Polres Probolinggo Kota

Zainuddin,. S.H menemani klien bernama Solichin. Saat menghadiri undangan klafikasi di Polres Kota Probolinggo

HALOJAWATIMUR.COM
– Sengketa tanah kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo, tepatnya di Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang dilaporkan oleh ahli waris bernama Solichin.

Perkara tersebut berawal dari dugaan adanya surat keterangan palsu yang digunakan untuk menguasai tanah seluas kurang lebih delapan hektare. Tanah itu merupakan milik kakek Solichin. Namun sejak 2003, lahan tersebut dikuasai pihak lain dengan dasar dokumen yang kini diduga tidak sah.

Merasa dirugikan, Solichin menempuh jalur hukum dan menunjuk Zainuddin, S.H. dari M.Z Law & Partner sebagai kuasa hukumnya.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/859/XI/RES.1.9./2025/Reskrim/Polres Probolinggo Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 November 2025.

Pada proses klarifikasi yang berlangsung sekitar dua jam di Ruang Kanit IV Pidkor Polres Probolinggo Kota, Zainuddin memberikan sejumlah keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Laporan ini kami ajukan karena ada dugaan pemalsuan surat keterangan waris dan hibah yang dibuat oleh oknum salah satu ahli waris berinisial F. Dalam dokumen itu, data di liter C tidak sesuai dengan persil yang sebenarnya, bahkan tidak cocok dengan data resmi yang ada di desa. Selain itu, ada perangkat desa yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen, namun tanda tangannya tercantum dalam surat tersebut,” jelas Zainuddin.

Ia menambahkan, proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.

“Selanjutnya, penyidik Polres Probolinggo Kota akan memanggil seluruh ahli waris dari keluarga Sadrimun Bongso, terutama pihak F, serta perangkat desa dan mantan Kepala Desa Sumberrejo. Semua akan dimintai keterangan untuk mengungkap kejanggalan dokumen ini,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama