Kopda Basarah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari Militer


Jakarta – Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Basarah. Selain hukuman mati, majelis hakim juga memutuskan pemecatan Basarah dari dinas militer.

Putusan ini terkait kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian yang tengah melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Lampung beberapa waktu lalu. Dalam sidang, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga mencoreng nama baik TNI.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa tiga personel kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara. Oleh karena itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman yang setimpal," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik, mengingat pelaku adalah anggota aktif TNI yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum. Dengan putusan ini, pihak TNI menegaskan bahwa tidak ada toleransi

Penulis : Afandy  | Penerbit : Redaksi


Lebih baru Lebih lama