|  | 
| Suasana Konferensi Pres Polres Pasuruan | 
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, aksi pelaku sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat.
“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke arah Pos Lantas. Syukurlah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Berkat kerja cepat tim, dalam kurun kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, ditambah unggahan di media sosial Instagram milik tersangka. Dari situ, identitas JRF terendus. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkusnya di sebuah kafe di kawasan Pandaan pada sore harinya.
Kepada penyidik, JRF mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat karena kecewa tak bisa berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi lantaran terkendala biaya. Kekesalannya dilampiaskan dengan menyerang fasilitas polisi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario warna hitam, jaket dan celana yang dipakai pelaku, helm hitam, serta dua unit telepon seluler.
Atas aksinya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama. Setiap tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu stabilitas akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Penulis : Afandy | Penerbit : Redaksi